Gambaran Umum Program
Program ini dilaksanakan untuk ..
Pengembangan sistem jaringan jalan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 terbagi atas 4 (empat) jaringan jalan, yaitu: a. Jaringan Jalan Arteri Primer; b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; c. Jaringan Jalan Arteri Sekunder; dan d. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Dengan jumlah total 62 program pengembangan ruas jalan. Disamping itu, masih ada beberapa program pengembangan jalan yang belum tercantum dalam Perpres 45 namun menjadi penunjang bagi keterhubungan antar kawasan perkotaan di Cekungan Bandung. Dari sekian banyak program pengembangan jalan yang ada di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, perlu dilakukan identifikasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan program pengembangan jalan tersebut.



